IUP Minerba Harus Dilelang
Jumat, 08 Januari 2010 – 17:59 WIB
IUP Minerba Harus Dilelang
JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bupati Kutai Timur dalam pengajuan uji materil surat edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009, disambut positif Departemen Energi Sumber Daya Mineral (DESDM). Meski demikian menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira, apabila saat ini ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral logam dan batubara (Minerba) yang diterbitkan tanpa melalui proses pelelangan wilayah, hal tersebut melanggar undang-undang sebagai hukum positif. “Berlakunya UU Minerba telah mengubah sistem perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Perizinan yang semula diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUP,” tutur Sutisna.
“Jika IUP untuk Minerba diterbitkan tanpa proses pelelangan wilayah, itu melanggar UU Minerba,” tegas Sutisna dalam siaran persnya tertanggal Kamis (8/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sesuai UU No 4 Tahun 2009, maka IUP untuk Minerba dilakukan melalui tata cara lelang yang implementasinya diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi.
Baca Juga:
JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bupati Kutai Timur dalam pengajuan uji materil surat edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009,
BERITA TERKAIT
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- KPK Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi PT Taspen dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap