Anggota DPR: Judi Online Merusak Reputasi Industri Keuangan, OJK Jangan Diam

Anggota DPR: Judi Online Merusak Reputasi Industri Keuangan, OJK Jangan Diam
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad. Foto: dok for jpnn

jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak terkait persoalan judi online

Pasalnya, kata dia, judi online jelas-jelas merusak reputasi industri Keuangan. 

“OJK jangan diam,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8). 

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan judi online telah merusak reputasi industri keuangan. 

Sebab, kata Kamrussamad, diduga dalam praktiknya judi online ini memanfaatkan jasa layanan keuangan elektronik, perbankan, serta dompet digital untuk transaksinya. 

Oleh karena itu, dia menegaskan OJK harus bertindak dan jangan diam.

Kamrussamad meminta OJK melakukan pengawasan ketat kepada setiap perbankan dan jasa layanan keuangan elektronik untuk tidak terlibat dalam transaksi judi online. 

“Judi online berpotensi juga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya. 

Anggota DPR Kamrussamad menegaskan judi online jelas-jelas merupkan reputasi keuangan. Dia pun meminta OJK bertindak dan jangan diam saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News