Anggota DPR: Judi Online Merusak Reputasi Industri Keuangan, OJK Jangan Diam

jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak terkait persoalan judi online.
Pasalnya, kata dia, judi online jelas-jelas merusak reputasi industri Keuangan.
“OJK jangan diam,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan judi online telah merusak reputasi industri keuangan.
Sebab, kata Kamrussamad, diduga dalam praktiknya judi online ini memanfaatkan jasa layanan keuangan elektronik, perbankan, serta dompet digital untuk transaksinya.
Oleh karena itu, dia menegaskan OJK harus bertindak dan jangan diam.
Kamrussamad meminta OJK melakukan pengawasan ketat kepada setiap perbankan dan jasa layanan keuangan elektronik untuk tidak terlibat dalam transaksi judi online.
“Judi online berpotensi juga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.
Anggota DPR Kamrussamad menegaskan judi online jelas-jelas merupkan reputasi keuangan. Dia pun meminta OJK bertindak dan jangan diam saja.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat