Anggota DPRD jadi Tersangka Pembakaran Kantor

Anggota DPRD jadi Tersangka Pembakaran Kantor
Anggota DPRD jadi Tersangka Pembakaran Kantor
TEMINABUAN - Penyidik  Polres Sorong Selatan (Sorsel) terus mengusut kasus pembakaran Kantor KPU Maybrat yang terjadi  di Kampung Kambuaya Distrik Ayamaru Sabtu pekan lalu (5/3). Dalam perkembangan penyidikan, selain LS, polisi juga menetapkan tiga tersangka sehingga total menjadi empat orang.

Menurut Kapolres Sorsel AKBP Patoppoi, salah satu dari empat orang tersangka adalah anggota DPRD Maybrat. "Sebanyak 4 orang yakni LS, ZK, FM dan SM. Tersangka LS yang diduga memimpin massa belum ditangkap. Infonya, yang bersangkutan sudah bersedia menyerahkan diri,” kata Patoppoi kepada Radar Sorong (Group JPNN).

Seperti diketahui, aksi pengrusakan dan pembakaran Kantor KPU Maybrat terjadi setelah KPU Maybrat mengumumkan hasil verifikasi administrasi, dimana dari 4 pasangan kandidat yang mendaftar di KPU, pasangan Agustinus Saa- Andarias Antoh dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Keputusan KPU yang tertuang dalam SK Nomor 12 Tahun 2011 (maaf bukan tahun 2010,seperti dilansir sebelumnya), menuai protes dari parpol pengusung Agus Saa-Andi Antoh. Pasalnya seperti dikatakan Maximus Air, sebelum mengumumkan hasil verifikasi administrasi, KPU Maybrat tidak melaksanakan amanat Undang-Undang, khususnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 pasal 25. (jus/awa/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Balita Dicabuli di Semak

TEMINABUAN - Penyidik  Polres Sorong Selatan (Sorsel) terus mengusut kasus pembakaran Kantor KPU Maybrat yang terjadi  di Kampung Kambuaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News