Anggota DPRD jadi Tersangka Pembakaran Kantor
Jumat, 11 Maret 2011 – 12:23 WIB

Anggota DPRD jadi Tersangka Pembakaran Kantor
TEMINABUAN - Penyidik Polres Sorong Selatan (Sorsel) terus mengusut kasus pembakaran Kantor KPU Maybrat yang terjadi di Kampung Kambuaya Distrik Ayamaru Sabtu pekan lalu (5/3). Dalam perkembangan penyidikan, selain LS, polisi juga menetapkan tiga tersangka sehingga total menjadi empat orang.
Menurut Kapolres Sorsel AKBP Patoppoi, salah satu dari empat orang tersangka adalah anggota DPRD Maybrat. "Sebanyak 4 orang yakni LS, ZK, FM dan SM. Tersangka LS yang diduga memimpin massa belum ditangkap. Infonya, yang bersangkutan sudah bersedia menyerahkan diri,” kata Patoppoi kepada Radar Sorong (Group JPNN).
Baca Juga:
Seperti diketahui, aksi pengrusakan dan pembakaran Kantor KPU Maybrat terjadi setelah KPU Maybrat mengumumkan hasil verifikasi administrasi, dimana dari 4 pasangan kandidat yang mendaftar di KPU, pasangan Agustinus Saa- Andarias Antoh dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Keputusan KPU yang tertuang dalam SK Nomor 12 Tahun 2011 (maaf bukan tahun 2010,seperti dilansir sebelumnya), menuai protes dari parpol pengusung Agus Saa-Andi Antoh. Pasalnya seperti dikatakan Maximus Air, sebelum mengumumkan hasil verifikasi administrasi, KPU Maybrat tidak melaksanakan amanat Undang-Undang, khususnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 pasal 25. (jus/awa/jpnn)
TEMINABUAN - Penyidik Polres Sorong Selatan (Sorsel) terus mengusut kasus pembakaran Kantor KPU Maybrat yang terjadi di Kampung Kambuaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka