Anggota Komisi III Laporkan Pimpinan DPR ke BK

Anggota Komisi III Laporkan Pimpinan DPR ke BK
Anggota Komisi III Laporkan Pimpinan DPR ke BK
Demikian juga halnya dengan langkah pimpinan DPR sendiri dalam mengundang calon Kapolri. Menurut Aziz, langkah mengundang calon Kapolri, Komjen Timur Pradopo, ke DPR RI sebelum diuji, juga tidak etis. "Itu rangkaian. Itu juncto-nya," ungkap Aziz.

Hanya saja, kenapa kejadian serupa yang juga berlangsung di saat proses pemilihan Panglima TNI, calon pimpinan KPK dan calon Gubernur BI, ternyata tidak menimbulkan preseden buruk? Mengomentari hal tersebut, Aziz berpandangan bahwa itu juga bagian dari proses pembelajaran bagi DPR. "Namun kali ini Komisi III berniat untuk meluruskannya. Karena ini menyangkut Komisi Hukum, kita tegakkan hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Benny Kabur Harman, menegaskan bahwa mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh beberapa anggota Komisi III terhadap pimpinan DPR itu, bukanlah atas nama Komisi III. "Protes yang diberikan semata-mata hanya koreksi moral, dan tidak dilakukan atas nama komisi. Sebab (hal itu) tidak pernah dibahas dan diputuskan dalam sidang Komisi III," kata Benny pula.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi III itu (sebenarnya) bukanlah mosi tidak percaya, tetapi hanya protes terhadap sikap pimpinan dewan yang mengundang calon Kapolri, yang dianggap tak sesuai dengan kelaziman yang berlaku di dewan. "Itu juga dibahas dalam rapat internal Komisi III," jelas Benny.

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR secara resmi telah menerima mosi tidak percaya sebanyak 33 orang anggota Komisi III DPR RI terhadap pimpinannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News