Anggota Watimpres Diperiksa KPK
Selasa, 18 Desember 2012 – 10:39 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Luar Negeri yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Nur Hassan Wirajuda hari ini, Selasa (18/12). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri.
Dengan dikawal dua stafnya, Hasan tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Pekan lalu, Hassan dipanggil KPK, tapi saat itu ia berhalangan hadir sehingga baru dijadwalkan lagi hari ini. "Baru akan masuk, saya belum bisa kasih (keterangan ke media), nanti saja ya,” kata Hasan sambil memasuki lobi gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan satu tersangka yaitu Sudjadnan Parnohadiningrat. Ia adalah mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam seminar pada medio 2004-2005.
KPK juga menduga ia menyetujui pengeluaran anggaran seminar untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Sudjanan dalam hal ini diduga menerima imbalan US$ 200 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat. Akibat perbuatannya, negara merugi Rp 18 miliar. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Luar Negeri yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak