Anggota Watimpres Diperiksa KPK

Anggota Watimpres Diperiksa KPK
Anggota Watimpres Diperiksa KPK
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Luar Negeri yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Nur Hassan Wirajuda hari ini, Selasa (18/12). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri.

Dengan dikawal dua stafnya, Hasan tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Pekan lalu, Hassan dipanggil KPK, tapi saat itu ia berhalangan hadir sehingga baru dijadwalkan lagi hari ini. "Baru akan masuk, saya belum bisa kasih (keterangan ke media), nanti saja ya,” kata Hasan sambil memasuki lobi gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan satu tersangka yaitu Sudjadnan Parnohadiningrat. Ia adalah mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam seminar pada medio 2004-2005.

KPK juga menduga ia menyetujui pengeluaran anggaran seminar untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Sudjanan dalam hal ini  diduga menerima imbalan US$ 200 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat. Akibat perbuatannya, negara merugi Rp 18 miliar. (flo/jpnn)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Luar Negeri yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News