Antasari Minta Pengirim SMS Ancaman Diungkap
Selasa, 26 April 2011 – 05:16 WIB
JAKARTA - Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar terus memanfaatkan momen temuan Komisi Yudisial (KY) bahwa majelis hakim mengabaikan sejumlah bukti. Pengacara Antasari, Maqdir Ismail, mengatakan paling tidak ada sepuluh kejanggalan kasus pembunuhan berencana yang menjerat kliennya.
"Banyak kejanggalan dalam kasus ini," kata Maqdir di Jakarta kemarin (25/4). Menurut dia, diduga kuat ada rekayasa dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Dia menuding ada pihak ketiga yang menjadi dalang sebenarnya pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu.
Pertama, kata Maqdir, polisi hanya menyita anak peluru dan celana jeans Nasrudin. Baju Nasrudin tidak ikut diperiksa. Padahal, ceceran darah seharusnya bisa dilihat di baju tersebut. "Juga tidak ada pemeriksaan forensik terhadap mobil korban," kata advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, kata Maqdir, hasil visum menunjukkan bahwa peluru pertama masuk dari arah belakang sisi kepala sebelah kiri dan peluru yang kedua masuk dari arah depan sisi kepala sebelah kiri. Diameter kedua anak peluru tersebut 9 (sembilan ) milimeter dengan ulir ke kanan.
JAKARTA - Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar terus memanfaatkan momen temuan Komisi Yudisial (KY) bahwa majelis hakim mengabaikan sejumlah
BERITA TERKAIT
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik