Anwar Kabur, Pihak Lapas Siap Dijatuhi Sanksi
jpnn.com - JAKARTA - Kasus kaburnya narapidana seumur hidup, Anwar bin Kiman (27) dari Rutan Salemba, Jakarta Timur, kini diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Rutan Salemba Satriyo Waluyo mengatakan, pihaknya siap dijatuhi sanksi apabila ditemukan unsur kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP).
"Iya pasti. Semua kalau SOP-nya jalan, tidak bisa (dikenakan sanksi). Tapi kalau SOP-nya tidak dijalankan yang pasti kena (sanksi)," kata Satriyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7).
Satriyo menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya untuk diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini, ada 10 orang sipir yang dipanggil polisi untuk mengungkap dugaan kelalaian dalam penerapan SOP.
"Ada delapan sampai 10 orang. Petugas kunjungan saja," kata Satriyo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kasus kaburnya narapidana seumur hidup, Anwar bin Kiman (27) dari Rutan Salemba, Jakarta Timur, kini diproses Direktorat Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara