Apakah Jokowi Mengizinkan Mahfud MD Jadi Bacawapres Pendamping Ganjar?

Surat yang satu lagi, lanjut Ari, persetujuan dari Presiden Jokowi untuk izin cuti Mahfud pada 19 Oktober 2023 guna melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden 2024.
Persetujuan Jokowi tersebut, kata Ari, merujuk pada Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat Mensesneg kepada Menko Polhukam, dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI," kata Mahfud.
Terakhir, mengenai permohonan Mahfud menghadap Presiden Jokowi, hal itu akan dijadwalkan, setelah eks gubernur DKI Jakarta itu kembali ke tanah air. (Tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Mahfud MD sore tadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi