APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024

Padahal pemanfaatan Teknologi Informasi dan Dokuemen Elektronik menurut UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, adalah:
a. untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. Mengembangkan Perdagangan dan Perekomian nasional dalam rangka kesejhateraan masyarakat.
c. Meningkagkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) menggelar Diskusi Publik bertema Membuka Kotak Pandora SIREKAP Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- Pengamat Politik IPI: Gibran Berperan Penting Merawat Demokrasi Sipil