Apes, Sedang Menunggu Pelanggan di Pinggir Jalan, Ternyata yang Datang Malah Polisi
Rabu, 08 Juli 2020 – 23:26 WIB
BACA JUGA: Gadis Berparas Cantik Ini Ditemukan Tewas di Bawah Ranjang Kamar Penginapan, Leher Dijerat Tali
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka ditahan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu AD Panjaitan. (cr-1/pojoksatu.id)
Seorang pengedar sabu-sabu bernama Chandra, 33, warga Dusun VII Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, ditangkap polisi, Selasa (7/7/2020), sekira pukul 18.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba