Apindo Dukung Luhut Tolak Industri Plastik Hadir di Batam

“Dalam proses pengelolaannya, kawasan industri sudah kami minta lakukan pengamanan terhadap proses pengelolaan plastik, agar ramah lingkungan,” paparnya.
Sedangkan mengenai proses impor bahan baku, bukan menjadi kewenangan BP Batam.
“Pengaturan limbah terutama kaitannya dengan kuota itu ada di Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan kami (BP Batam, red) hanya memberi persetujuan kepada permohonan investasi plastik ini,” ucapnya.
Disamping itu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2016 yang mengatur tentang impor limbah non bahan berbahaya dan beracun, impor bahan baku plastik harus melewati persetujuan dari surveyor, seperti Succofindo.
“Inilah pengamanan dalam proses akan dilakukan secara tegas dan transparan. Agar lingkungan kita tetap terjaga,” jelasnya.
BP juga tengah menunggu regulasi yang membahas mengenai revisi DNI terbaru. Sehingga pihaknya akan menunda pemberian izin investasi yang akan masuk, termasuk juga izin investasi bagi industri pengolahan plastik.
"Mengenai izin investasi ini sekarang merupakan konsen di pusat. Makanya akan dihold dulu yang ada kaitannya dengan DNI," ucapnya.(leo)
Apindo Batam mendukung keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan yang menolak rencana impor sampah plastik untuk didaurulang di Batam.
Redaktur & Reporter : Budi
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024