Arif Wibowo Tolak Gagasan Pembentukan Pansus Honorer K2
Kalau UU ASN yang ada sekarang tidak diubah, lanjut Arif, yang paling memungkinkan bagi honorer K2 hanya menjadi PPPK. Itu pun mereka harus mengikuti seleksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48.
"Kalau honorer mau dinaikkan grade-nya jadi PNS, maka harus ubah UU ASN supaya ada pengaturan bersifat khusus dan afirmatif di dalam ketentuan peralihan UU tersebut," tegasnya.
Selain itu, kalau bicara soal kesejahteraan honorer, kata Arif, itu cukup melalui kebijakan instansi masing-masing.
Bagi guru, kebijakannya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan tenaga teknis di bupati, wali kota dan gubernur masing-masing daerah.
"Tetapi masalahnya kan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, pasti pakai APBN atau APBD. Nah, itu mau pakai nomenklatur apa? Honorer kan tidak dikenal. Tidak punya payung hukum dia. Maka perlu revisi UU ASN," tandasnya. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menolak gagasan Komisi X DPR untuk membentuk Pansus Honorer K2.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa