Arsul Berkukuh Pasal Penghinaan Presiden Diperlukan, meski Sudah Dibatalkan MK, Begini Alasannya
Rabu, 09 Juni 2021 – 16:01 WIB
Dia menilai pasal-pasal terkait penghinaan presiden harus tetap dipertahankan, namun harus dengan formulasi yang baik dan hati-hati dan menutup potensi untuk disalah gunakan seminimal mungkin.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Arsul berkukuh pasal penghinaan terhadap presiden tetap diperlukan meski sebelumnya telah dibatalkan MK, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan