Arsul Berkukuh Pasal Penghinaan Presiden Diperlukan, meski Sudah Dibatalkan MK, Begini Alasannya
Rabu, 09 Juni 2021 – 16:01 WIB

Dokumentasi - Wakil Ketua MPR Arsul Sani (kanan) tiba di kediaman Presiden Ke-5 RI Megawati, di Jakarta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.
Dia menilai pasal-pasal terkait penghinaan presiden harus tetap dipertahankan, namun harus dengan formulasi yang baik dan hati-hati dan menutup potensi untuk disalah gunakan seminimal mungkin.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Arsul berkukuh pasal penghinaan terhadap presiden tetap diperlukan meski sebelumnya telah dibatalkan MK, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung