Arsul Berkukuh Pasal Penghinaan Presiden Diperlukan, meski Sudah Dibatalkan MK, Begini Alasannya

Arsul Berkukuh Pasal Penghinaan Presiden Diperlukan, meski Sudah Dibatalkan MK, Begini Alasannya
Dokumentasi - Wakil Ketua MPR Arsul Sani (kanan) tiba di kediaman Presiden Ke-5 RI Megawati, di Jakarta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

Dia menilai pasal-pasal terkait penghinaan presiden harus tetap dipertahankan, namun harus dengan formulasi yang baik dan hati-hati dan menutup potensi untuk disalah gunakan seminimal mungkin.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Arsul berkukuh pasal penghinaan terhadap presiden tetap diperlukan meski sebelumnya telah dibatalkan MK, begini alasannya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News