AS Terlibat Pembobolan ATM Rp 1,9 Miliar di Sukabumi, Pelaku Ternyata

Namun, tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut. Mereka hanya mencuri sebagian.
Akibat ulah para tersangka, bank yang ATM-nya dibobol merugi hingga Rp 1.943.700.000. Uang tersebut kemudian diberikan AS kepada R sebanyak Rp 435 juta.
Uang haram hasil pembobolan itu dipakai tersangka untuk membeli sejumlah barang dan modal main judi online.
Polisi menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor, dan handphone yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM.
AKBP Dedy mengatakan anak buahnya masih memburu seorang lainnya berinisial IH yang tugasnya membeli barang yang diminta tersangka AS.
"Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun," ujar dia. (antara/jpnn)
AKBP Dedy Dharmawansyah mengungkap fakta tentang sosok AS tersangka pembobolan ATM Rp 1,9 miliar di Sukabumi. R juga ikut ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM