Aset 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Lapas Rp 9,3 Miliar, Edan
Senin, 30 Januari 2023 – 14:01 WIB

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu di Mapolda Sulteng, Senin (30/1/2023). ANTARA/Kristina Natalia
Dari tindak kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Kasus itu sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyidikan ini sudah dianggap lengkap oleh jaksa dan tidak ada kesalahan," demikian Adi. (antara/jpnn)
Lapas menjadi surga mengendalikan narkoba. Buktinya, tiga tersangka pengedar sabu-sabu mempunya aset mencapai Rp 9,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu