Aturan Dana Kampanye Berpotensi Diakali
Rabu, 04 Juli 2012 – 20:28 WIB
JAKARTA-Peraturan dana kampanye tidak membatasi sumbangan dana yang berasal dari dana pribadi pasangan calon gubernur. Tidak adanya pembatasan dana kampanye dari kandidat sendiri dikhawatirkan bisa ditunggangi dengan donasi dari pihak luar yang menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Bidang Politik, Abdullah Dahlan. Dia mengatakan bahwa meski tidak diatur namun sumbangan dari pasangan calon harus diawasi dengan ketat. Menurutnya, sumbangan dana dari calon harus di kroscek dengan laporan harta kekayaannya masing-masing.
"Dana-dana yang masuk ke kandidat ini harus juga diawasi. Misalnya apakah wajar harta yang dimiliki dengan nilai sumbangan yang mereka keluarkan, itu juga harus dilihat," ujar Abdullah kepada wartawan di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Abdullah menilai, sumbangan menjadi tidak wajar jika nilainya lebih besar dari jumlah uang tunai yang dimiliki pasangan calon. Apabila hal ini terjadi maka pasangan calon patut dicurigai telah menerima dana dari pihak ketiga tanpa melaporkan pada KPU.
JAKARTA-Peraturan dana kampanye tidak membatasi sumbangan dana yang berasal dari dana pribadi pasangan calon gubernur. Tidak adanya pembatasan
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?