Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004

Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004
Akuntan publik Florus Daeli dan bagian CSR Duta Palma Group Marshal Gibson menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Dia merasa perusahaan-perusahaan kliennya bermanfaat untuk masyarakat maupun pemerintah setempat, yaitu dengan memberdayakan warga karena karyawannya itu hampir 21 ribu pekerja.

"Bayangkan, kalau kali tiga satu keluarga hampir 78 ribu yang harus ditanggulangi oleh perusahaan ini kepada masyarakat setempat," imbuhnya.

Kemudian soal plasma, Juniver menegaskan yang sudah punya sertifikat dan terbangun 2.950 hektare atau 20 persen.

"Nah, itu nanti tinggal manfaatkan ke masyarakat dan dibagi menjadi pemilik dari pada plasma-plasma itu, nah, ini sedang berproses, tetapi ada masalah itu," imbuhnya.

Pada perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta serta perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7,5 triliun dan USD 7,8 juta. (tan/jpnn)


Auditor menjelaskan akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp 1,3 triliun, muncul dari sisi laporan laba rugi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News