Aulia, Ayin, dan Polycarpus Dapat Remisi

Aulia, Ayin, dan Polycarpus Dapat Remisi
Aulia, Ayin, dan Polycarpus Dapat Remisi
JAKARTA - Terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan, kemarin menikmati remisi atau pengurangan hukuman. Remisi untuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan RI, bersama-sama sekitar 53 ribu terpidana di seluruh Indonesia. Dari 53 ribu terpidana tersebut, dua ribu orang di antaranya bebas langsung karena otomatis habis mana hukumannya.

Selain Aulia, terpidana lain yang mendapatkan remisi adalah terpidana korupsi Artalyta Suryani alias Ayin, dan terpidana kasus pembunuhan tokoh HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto. Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan, remisi merupakan hak semua terpidana, termasuk yang terjerat kasus korupsi, terorisme, dan ilegal logging. Bedanya, untuk kasus khusus tersebut, remisi baru bisa diberikan setelah menjalani sepertiga masa hukuman.

Aulia Pohan bersama tiga mantan deputi gubernur Bank Indonesia lainnya mendapatkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, setelah melewati proses kasasi di Mahkamah Agung. Patrialis mengatakan, pengurangan hukuman telah memiliki aturan tersendiri. "Bahkan mungkin remisinya bisa menyelesaikan masa tahanannnya, karena memang sudah habis," kata Patrialis usai peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-65 di Istana Merdeka, kemarin." Ia mengaku tidak ingat berapa pengurangan hukuman yang diberikan kepada Aulia, Ayin, dan Polycarpus.

Patrialis mengatakan, remisi hanya mempertimbangkan aturan-aturan hukum saja. "Artinya semua orang yang memenuhi kategori kualifikasi itu, haknya harus diberikan oleh negara," kata dia. Patrialis berharap, pesta hari ulang tahun kemerdekaan bisa dinikmati oleh semua masyarakat, termasuk terpidana. "Jadi kemerdekaan itu, hari ini juga akan dirasakan oleh masyarakat kita yang sedang bermasalah dengan hukum.

JAKARTA - Terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan, kemarin menikmati remisi atau pengurangan hukuman. Remisi untuk besan Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News