Awalnya Coba – coba jadi Ketagihan, Petani Ditangkap Polisi
Minggu, 14 April 2019 – 06:09 WIB
"Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Juga Pasal 127 Ayat 1 UU 35 2009 dengan ancaman 4 tahun," tukasnya. (aka/ima)
Polisi menangkap seorang petani di Desa Serai,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dalam kasus sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Motif Pembunuhan di OKU Timur Terungkap, Ternyata