Awalnya Coba – coba jadi Ketagihan, Petani Ditangkap Polisi
Minggu, 14 April 2019 – 06:09 WIB

Petani ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Juga Pasal 127 Ayat 1 UU 35 2009 dengan ancaman 4 tahun," tukasnya. (aka/ima)
Polisi menangkap seorang petani di Desa Serai,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dalam kasus sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu