Awalnya Pelaku Tak Mengaku, Untung Anak Buah Maruli Jeli
Sabtu, 02 April 2022 – 14:25 WIB
"Tindakan tegas, perang aktif terhadap narkoba, mewaspadai peredaran, dan miskinkan jaringan pengedarnya," tutup Maruli
Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (tan/jpnn)
Pengedar sabu-sabu di Serang diamankan. Petugas kepolisian sempat ditipu daya pelaku.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya