Ayat Tembakau Hilang Disengaja, Bisa Dipidana
Rabu, 14 Oktober 2009 – 16:52 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan, secara teknis hilangnya ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan yang sudah mendapat persetujuan DPR tidak menjadi masalah karena belum diundangkan. Namun demikian, hukuman pidana bisa diterapkan kepada pihak yang secara sengaja menghilangkan ayat yang terkait dengan tembakau itu. “Tinggal diperbaiki bersama DPR, dari sudut materi dan undang-undang keabsahannya. Diperbaiki dulu, ditambahkan mumpung belum ditanda tangani oleh presiden,” cetusnya
“Kita lihat dulu, bagaimana pasal itu bisa hilang, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan?” kata Mahfud usai acara syukuran di rumah dinas Ketua MK, Rabu (14/10).
Baca Juga:
Lebih politisi PKB ini menambahkan, dari sisi teknis hukum hilangnya ayat itu tidak masalah karena belum ditandatangani Presiden dan belum secara resmi diundangkan maupun masuk lembaran negara. Karenanya Mahfud menyarankan naskah UU yang sudah mendapat persetujuan bersama DPR dan pemerintah itu diperbaiki.
Baca Juga: