Ayat Tembakau Hilang Disengaja, Bisa Dipidana

Ayat Tembakau Hilang Disengaja, Bisa Dipidana
Ayat Tembakau Hilang Disengaja, Bisa Dipidana
Mahfud menambahkan, yang harus diusut adalah penyebab hilangnya ayat ke-2 pasal 113. Jika memang ada kesengajaan, berarti ada pasal pidana yang bisa dikenakan. Sementara soal keabsahan undang-undangnya, Mahfud menyarankan DPR dan Presiden membuat kesepakatan bersama.

“Tinggal disepakati saja nanti, bahwa pasal ini yang hilang, dan ini yang sebenarnya yang telah disahkan dalam sidang paripurna. Kalau kelalaian dan kesengajaan 'kan tinggal beda hukumannya saja, tetapi itu tetap kasus pidana,” tambahnya.

Seperti diketahui, hilangnya ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan tentang zat adiktif itu diduga karena kesalahan pihak sekretariat jendral DPR. diduga, hilangnya ayat tersebut bukanlah sesuatu yang disengaja, karena yang terkirim ke Sekretariat Negara (Setneg) adalah dokumen yang belum diperbaiki.

Ayat yang hilang itu mengatur bahwa “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".(rie/JPNN)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan, secara teknis hilangnya ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan yang sudah mendapat persetujuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News