Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat
Kamil juga mengutip Pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Disebutkan, Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 62 ayat (4) UU 30/1999 menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Sementara itu, kuasa hukum PT BKUM dari Kantor BSP Law Firm mengatakan putusan BANI sifatnya mengikat bagi para pihak, serta harus dijalankan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
"Tak hanya kembali pada 'perjanjian bersama', tetapi juga memerintahkan PT MMI untuk melakukan rapat umum pemegang saham dan mengangkat wakil dari PT BKUM untuk mengisi jabatan direksi sesuai amandemen perjanjian bersama yang ditandatangani," katanya. (gir/jpnn)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan BKUM, MMI melayangkan gugatan ke PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Merugi Rp 8,1 Miliar, Artis Ini Gugat Istri Mantan Pejabat Polri ke PN