Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat
"Permohonan pembatalan putusan BANI menjadi hak dari pihak yang kalah."
"Hanya saja, gugatan tersebut terlalu mengada-ngada, bahkan bisa terkesan sebagai upaya mempengaruhi Majelis Hakim di PN Jaksel untuk membatalkan putusan tanpa dasar atau bukti yang kuat. Ini juga tidak dibenarkan," ujar Kamil dalam keterangannya, Jumat (21/7).
Kamil mempertanyakan hal yang justru dipersoalkan, yakni bukti dan keterangan ahli yang tidak dipertimbangkan Majelis Arbiter.
"Kalau yang dipersoalkan bukti-bukti dan keterangan ahli dari PT MMI tidak dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter, itu tidak benar. Karena putusan Majelis Arbiter tentu sudah mempertimbangkan semua hal dan melihat berbagai aspek."
Kamil juga mengatakan ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU 30/1999.
Yakni, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.
Kemudian, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan.
Serta, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan BKUM, MMI melayangkan gugatan ke PN Jaksel.
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Merugi Rp 8,1 Miliar, Artis Ini Gugat Istri Mantan Pejabat Polri ke PN