Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat
Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan BKUM, MMI melayangkan gugatan ke PN Jaksel. Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kamil Zacky Permandha menyatakan permohonan pembatalan putusan BANI merupakan hak dari pihak yang kalah dalam persidangan di BANI.

Kamil menyatakan pandangannya menanggapi gugatan PT MMI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, dengan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel, tertanggal 23 Juni 2023.

PT MMI melayangkan gugatan kepada BANI dan PT BKUM, setelah sebelumnya BANI dalam putusannya menyatakan MMI telah melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian bagi PT BKUM.

Dalam putusan bernomor 45101/XII/ARB-BANI/2022, tanggal 10 Mei 2023, BANI juga memerintahkan kedua belah pihak kembali pada Perjanjian Bersama MMI-BKUM.

Kuasa hukum PT MMI Yudo Sukmo Nugroho menyatakan gugatan ke PN Jaksel diajukan karena menilai BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan pihaknya.

Dia juga menyatakan pembatalan putusan BANI dimungkinkan berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Selain itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum BANI Kamil Zacky meyakini Hakim PN Jaksel akan sangat profesional dan berhati-hati dalam memutuskan perkara sesuai dengan koridor hukum yang selayaknya.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan BKUM, MMI melayangkan gugatan ke PN Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News