Bahar Smith: Saya Berterima Kasih kepada Jaksa

jpnn.com, BANDUNG - Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online yang terjadi 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membacakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5).
Sedangkan terdakwa Bahar Smith mendengarkan tuntutan itu secara virtual.
JPU menyampaikan bahwa Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sementara, dakwaan primer Pasal 170 dinilai tak terbukti.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan amar tuntutan.
Hal yang meringankan tuntutan adalah Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.
Bahar Smith menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir