Bahar Smith: Saya Berterima Kasih kepada Jaksa

Bahar Smith: Saya Berterima Kasih kepada Jaksa
Bahar bin Smith. Foto: Dokumentasi ANTARA /M Agung Rajasa

jpnn.com, BANDUNG - Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online yang terjadi 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membacakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5).

Sedangkan terdakwa Bahar Smith mendengarkan tuntutan itu secara virtual.

JPU menyampaikan bahwa Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.

Sementara, dakwaan primer Pasal 170 dinilai tak terbukti.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan amar tuntutan.

Hal yang meringankan tuntutan adalah Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.

Bahar Smith menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News