Bahtiar Beber Dukungan Pemerintah Demi Suksesnya Pemilu 2019

Bahtiar Beber Dukungan Pemerintah Demi Suksesnya Pemilu 2019
Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, Pemilu Serentak 2019 ke depan memperhatikan pemilih berkarakter khusus, termasuk hak politik kaum penyandang disabilitas.

Terjaminnya penggunaan hak pilih penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya Penyelenggara Pemilu saja, tetapi Pemerintah, jajaran pemerintah daerah, dan masyarakat sendiri ikut mengawalnya.

Bahtiar mengatakan, pemilih yang berkarakter antara lain kaum disabilitas, termasuk di Lapas, di rumah sakit, daerah-daerah pelosok, di kawasan hutan, pengunungan, lembah-lembah, pesisir sungai, danau dan kepulauan yang aksesnya sulit terjangkau.

“Intinya bagaimana memastikan pelayanan untuk menjamin hak pilih masyarakat tersebut dapat digunakan tanpa hambatan apapun. Kami optimis teman – teman penyelenggara, khususnya KPU, Bawaslu dan DKPP telah berbagai instrumen, menyediakan sarana dan prasarana dengan baik, dalam hal ini peran dukungan Pemerintah dan pemda yang memberikan bantuan dan fasilitas terhadap penyelenggara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terang Bahtiar, Sabtu (24/11).

Dikatakan, Mendagri Tjahyo Kumolo telah instruksikan seluruh Kepala Daerah dengan jajaran pemerintahan daerah lainnya dan memastikan memberikan pelayanan terbaik kepada penyelenggara pemilu. Termasuk dukungan personel serta sarana dan prasarana, baik KPU dan Bawaslu maupun KPU dan Bawaslu Provinsi, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota di lapangan.

Bahtiar Beber Dukungan Pemerintah Demi Suksesnya Pemilu 2019

“Prinsipnya apapun yang diminta oleh penyelenggra pemilu pemda wajib layani secara optimal sepanjang sesuai dan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” bebernya.

Terkait peran pemerintah mendukung Penyelenggara Pemilu dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bahtiar menjelaskan bahwa Pemerintah telah menyiapkan dua hal pada akhir 2017 sesuai amanat UU 7 Tahun 2017. Yakni DAK dalam rangka penyusunan daerah pemilihan dan DP4 sebagai salah satu sumber referensi bagi KPU dalam menetapkan DPT, karena selain DP4 KPU juga menggunakan DPT Pemilu terakhir.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar membeber langkah-langkah pemerintah mendukung suksesnya Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News