Baleg Pastikan Honorer K2 Tua Diprioritaskan CPNS
Kamis, 01 Februari 2018 – 14:37 WIB

Honorer K2 unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Menurut Bambang, pemerintah hanya sepakat membahas honorer K2 sesuai tujuan dari pembahasan revisi UU ASN.
"Ya tahu sendiri anggaran negara sangat terbatas makanya nanti diatur lagi. Prinsipnya Baleg dan pemerintah fokus pada penyelesaian honorer K2," tandasnya. (esy/jpnn)
Jika UU ASN sudah direvisi tidak ada alasan lagi untuk menolak pengangkatan CPNS dari honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir