Baliho Kandidat Harus Kena Pajak
Senin, 08 Februari 2010 – 20:01 WIB
Masyarakat, katanya, juga mesti mengawasi pemasangan baliho kandidat yang masih saudara dekat kepala daerah. Pasalnya, kemungkinan besar mereka juga tidak membayar pajak lantaran masih saudara kepala daerah. "Karena dari aspek perundang-undangan itu hak politik warga negara, tapi publik yang harus melakukan pengawasan secara ketat, jangan-jangan mereka tidak bayar pajak," cetusnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Para kandidat yang mau ikut mencalonkan diri dalam pilkada tidak boleh sembarangan tebar spanduk atau baliho di jalan-jalan. Masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zulhas Merestui Nalim Maju jadi Cabup di Pilkada Merangin
- Gerindra, NasDem, dan PKS Kompak Dukung Petahanan di Pilkada Karawang
- Pilkada Sumut 2024, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan
- MDI Tugaskan Ribuan Kader untuk Perkenalkan Sosok Zaki sebagai Bacagub Jakarta
- Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komut Pertamina: Tidak Sejalan Sama Bos
- Ganjar dan Mahfud Belum Dipensiunkan, Megawati: Terus Berjuang