Bamsoet Jamin Tak Ada Penumpang Gelap dalam Amendemen Terbatas PPHN
Jumat, 17 September 2021 – 16:02 WIB
Perubahan terbatas UUD NRI 1945 hanya akan dilakukan pada dua pasal, yaitu pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN dan pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.
"Secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun yang akan datang," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjamin tidak ada penumpang gelap di dalam agenda mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Lestari Moerdijat Harap Pengembangan Sektor UMKM Harus Sinergi dengan Potensi Desa
- Lestari Moerdijat: Penurunan Angka Urbanisasi Harus Konsisten Dilanjutkan