Bamsoet Jamin Tak Ada Penumpang Gelap dalam Amendemen Terbatas PPHN
Jumat, 17 September 2021 – 16:02 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Pendidikan Nasional Bali secara luring dan daring, Jumat (17/9/21). Foto: dok humas MPR RI
Perubahan terbatas UUD NRI 1945 hanya akan dilakukan pada dua pasal, yaitu pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN dan pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.
"Secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun yang akan datang," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjamin tidak ada penumpang gelap di dalam agenda mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM