Bamsoet Jamin Tak Ada Penumpang Gelap dalam Amendemen Terbatas PPHN

Bamsoet Jamin Tak Ada Penumpang Gelap dalam Amendemen Terbatas PPHN
Ketua MPR RI Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Pendidikan Nasional Bali secara luring dan daring, Jumat (17/9/21). Foto: dok humas MPR RI

Turut serta sebagai pembicara Guru Besar bidang Hukum Universitas Pendidikan Nasional I Nyoman Budiana.

Hadir dari Universitas Pendidikan Nasional antara lain Rektor Nyoman Sri Subawa, Wakil Rektor bidang Pengembangan Akademik Ni Wayan Widhiasthini, Wakil Rektor bidang SDM & Keuangan. Sri Rahayu Gorda, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan I Made Wirya Darma, dan civitas akademika Universitas Pendidikan Nasional.

Bamsoet mengatakan pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), fungsi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025.

Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kecenderungan yang bersifat eksekutif sentris dan menyisakan beragam potensi persoalan," jelas Bamsoet.

Ketua IMI Pusat itu menuturkan, dengan adanya ketidakpastian kesinambungan kebijakan dan program pembangunan nasional, pada akhirnya mendorong lahirnya wacana publik yang membawa arus balik kesadaran untuk menghidupkan kembali haluan negara 'model GBHN' atau hadirnya PPHN.

"Gagasan untuk mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional telah direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh MPR periode 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945 guna mengembalikan wewenang MPR menetapkan pedoman pembangunan nasional atau PPHN," urai Bamsoet.

Menurut Bamsoet untuk menghadirkan PPHN diperlukan amendemen terbatas UUD NRI 1945.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjamin tidak ada penumpang gelap di dalam agenda mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News