Bamus Papua: Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Lukas Enembe

Bamus Papua: Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (depan). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Papua, Frans Ansanay mengemukakan, negara tidak akan dan tidak boleh kalah menghadapi oknum-oknum pelanggar hukum, khususnya Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Keinginan Lukas Enembe untuk diperiksa berdasarkan hukum adat justru bertentangan dengan tradisi leluhur Papua dan dapat berakibat fatal bagi dirinya sendiri," kata Fzrans pada Webinar Nasional yang digelar Moya Institute bertajuk “Drama Lukas Enembe: KPK Diuji”.

Frans meminta Lukas menjalani tahapan hukum apapun dengan baik. Jika tidak, pemerintah bisa mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai gubernur, ungkap Frans.

Pada kesempatan yang sama, pengamat politik dan isu strategis Prof Imron Cotan menilai, pemerintah harus diakui telah menunjukkan itikad baik untuk memajukan Tanah Papua. Hal tersebut terbukti antara lain melalui terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.: 08/2020, yang dirancang untuk percepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

“Realisasi iktikad baik tersebut juga termasuk peningkatan besaran dana otonomi khusus (otsus) bagi Papua dari dua persen Dana Alokasi Umum nasional, menjadi 2,25 persen. Sudah selayaknya "good will" pemerintah tersebut diimbangi secara setara oleh para pemangku kepentingan di Tanah Papua,” ujar Imron.

Terkait dengan kasus hukum yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menginginkan pemberlakuan hukum adat atas dirinya, menurut Imron, adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak memiliki dasar hukum apapun.

“Tanah Papua adalah wilayah integral NKRI. Kalangan yang terbuai pemikiran Papua bukan jajahan Belanda bersama wilayah-wilayah lain, pada dasarnya sedang berilusi, karena tapi juga tidak ada satu dokumen legal yang menyatakan demikian, lanjut Imron. PBB, melalui Resolusi No.: 2504/1969 juga telah mensahihkan Papua sebagai bagian NKRI,” tukas Imron.

Sedangkan pakar hukum pidana UI Chudry Sitompul menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menggunakan kewenangannya guna menangkap Lukas Enembe karena membangkang terhadap upaya penegakan hukum.

Masyarakat Papua berharap negara tidak kalah menghadapi oknum-oknum pelanggar hukum, khususnya Gubernur Papua Lukas Enembe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News