Bandar Sabu-Sabu Ditangkap saat Begituan dengan Selingkuhan
Minggu, 18 Februari 2018 – 20:33 WIB

PEMERIKSAAAN: Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar saat memeriksa Marhadi dan Yudi di Mapolres Palangka Rya atas kasus kepemilikan narkotika. FOTO: DODI/RADAR SAMPIT/JPNN
”Saya menyesal, Pak. Ngambil barang di Pelabuhan Rambang. Kadang makai juga kalau ada duit,” tutur Yudi.
Yudi dan Marhadi dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (daq/ign/prokal/jpnn)
Bandar sabu-sabu bernama Yudi ditangkap pihak berwajib saat begituan dengan selingkuhannya di Jalan RTA Milono, Palangka Raya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH