Bandar Sabu-Sabu Ditangkap saat Begituan dengan Selingkuhan
Minggu, 18 Februari 2018 – 20:33 WIB
”Saya menyesal, Pak. Ngambil barang di Pelabuhan Rambang. Kadang makai juga kalau ada duit,” tutur Yudi.
Yudi dan Marhadi dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (daq/ign/prokal/jpnn)
Bandar sabu-sabu bernama Yudi ditangkap pihak berwajib saat begituan dengan selingkuhannya di Jalan RTA Milono, Palangka Raya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu