Banding Ditolak, Pudin dan Udin Tetap Dihukum Mati

Banding Ditolak, Pudin dan Udin Tetap Dihukum Mati
Dua terdakwa kurir sabu seberat 30 kg (layar monitor), saat menjalani putusan di PN Medan beberapa waktu lalu. Foto: sumutpos.co

“Kami belum menerima pemberitahuan atau setidaknya petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan dari yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan. Jadi kalau sekarang belum bisa kita sampaikan upaya hukum selanjutnya, kita tunggu dulu apa isi putusannya,” ucapnya.

Diketahui, pada 11 November 2019 lalu terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda dan mengajak kerja antar sabu ke Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Syarifuddin mengajak terdakwa Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta.

Kemudian, pria bernama Nanda tersebut memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong. Dalam pertemuan tersebut Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol: BL 1180 UL, dan mengatakan bahwa di dalam mobil ada paket sabu.

Kemudian terdakwa Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

BACA JUGA: Gerak-gerik 2 Pria dan 1 Wanita Ini Bikin Penasaran, Digerebek, Ternyata Baru Gelar Pesta Terlarang

Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut. (man/azw/sumutpos.co)

 

Permohonan banding Syarifuddin M Jafar alias Pudin, 41, dan Saifuddin alias Udin, 43, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, keduanya tetap dihukum mati karena membawa sabu-sabu 30 kg dari Aceh ke Medan, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News