Banding, Strauss-Kahn Minta jadi Tahanan Rumah
Surati Dewan Eksekutif, Resmi Mundur dari IMF
Jumat, 20 Mei 2011 – 18:18 WIB

Banding, Strauss-Kahn Minta jadi Tahanan Rumah
NEW YORK - Tim pengacara Managing Director Dana Moneter Internasional (IMF) Dominique Strauss-Kahn tak menyerah meski penangguhan penahanan dengan jaminan yang mereka ajukan ditolak oleh Pengadilan Kriminal Manhattan, New York, Selasa lalu (17/5). Kemarin (19/5) para pengacara Strauss-Kahn mengajukan banding. Kali ini mereka mengajukan permohonan baru soal jaminan agar kliennya bisa bebas dari penjara Rikers Island, kompleks penjara superketat di New York yang menyerupai penjara Bastille di era Revolusi Prancis. Dalam surat yang diajukan tim pengacaranya, Strauss-Kahn menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan paspor dan berjanji tidak akan meninggalkan AS. Pengacaranya juga kembali mengajukan uang jaminan USD 1 juta (sekitar Rp 8,5 miliar).
Mantan menkeu dan ekonomi Prancis berusia 62 tahun itu ditahan di penjara Rikers Island sejak Senin lalu (16/5). Sebelumnya, dia ditahan di Polsek Harlem, New York, dua hari sejak ditangkap di Bandara John F Kennedy dalam perjalanan kembali ke Paris dengan pesawat Air France.
Strauss-Kahn dijadwalkan kembali menjalani sidang di pengadilan Kamis siang. Saat itulah, para pengacaranya meminta diizinkan membayar jaminan untuk pembebasan klien mereka terkait dengan dakwaan kejahatan seksual dan penyerangan terhadap pelayan Hotel Sofitel, New York.
Baca Juga:
NEW YORK - Tim pengacara Managing Director Dana Moneter Internasional (IMF) Dominique Strauss-Kahn tak menyerah meski penangguhan penahanan dengan
BERITA TERKAIT
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah