Bantuan Bencana Rp 100 M Dikorupsi

Pansus DPRD Pesisir Selatan Laporkan ke KPK

Bantuan Bencana Rp 100 M Dikorupsi
Bantuan Bencana Rp 100 M Dikorupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tentang dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana alam tahun 2007 senilai Rp 100 miliar lebih. Tindak pidana korupsi bantuan tersebut menurut Ketua Pansus DPRD Hardiyon SH, diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemda di Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kami serahkan langsung ke KPK, Kamis (1/4) dengan registrasi Nomor 2010-04-000028, dan KPK menyatakan segera menindaklanjutinya. Para pihak yang kami laporkan adalah sejumlah pejabat Pemda dan bupati, kata Ketua Pansus DPRD Pessel, Hadiyon SH, didampingi wakilnya Mardison di Jakarta, Jumat (2/4).

Dijelaskan Hadiyon, pasca gempa bumi 2007 di Kabupaten Pessel, pemerintah pusat melalui Menko Kesra sudah mencairkan dana bantuan sekitar Rp 142 miliar. "Tapi pada awal 2010, setelah 3 tahun bencana berlalu Pansus menemukan baru sekitar Rp 33 miliar bantuan tersebut disampaikan ke masyarakat sementara sisanya hingga kini tidak jelas disimpan di mana oleh Pemerintah Pesisir Selatan," ujar Hadiyon.

Karena itu, beber dia, DPRD Pasisir Selatan meminta KPK segera menurunkan tim teknis untuk memeriksa keuangan daerah khususnya dana bantuan bencana alam di Pesisir Selatan. Pansus DPRD sama sekali tidak punya wewenang untuk memeriksanya, termasuk menyelidiki sejumlah rekening pejabat Pemda Pessel yang terkait dengan penanggulangan bencana alam.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News