Banyak Pengaduan Minim Perhatian

Banyak Pengaduan Minim Perhatian
Banyak Pengaduan Minim Perhatian
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah satu dari belasan lembaga negara yang dibentuk atas amanah UU 37/2008. Namun peran lembaga ini seperti kalah pamor dari lembaga lain, katakanlah Komisi Yudisial, LPSK, PPATK, dll. Tetapi, lembaga ini masih terus berupaya maksimal melayani keluhan masyarakat.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DALAM kesempatan diskusi bersama redaksi INDOPOS, Anggota Ombudsman RI, Hendra Nur Cahyo memaparkan, lembaganya ini masih sering menerima laporan dari berbagai pihak terkait pelayanan publik. “Dari data yang kami miliki, ada 2888 akses yang kami tindaklanjuti sebagai laporan masyarakat yang telah memenuhi syarat formal,” papar Hendra, sembari menunjukkan buku laporan tahunan ORI, di Gedung Graha Pena, Senin lalu (15/8).

Dia mengatakan, fleksibilitas mekanisme penerimaan laporan yang diberlakukan ORI menjadi salah satu faktor banyaknya laporan yang masuk ke lembaga tersebut, melalui surat, email maupuan telepon atau faximile. “Tapi yang paling banyak adalah laporan yang disampaikan langsung oleh pelapor ke kantor (ORI, red),” katanya. Selama tahun 2010 lalu, pihaknya menerima laporan sebanyak 5.942 akses yang didominasi melalui surat atau datang langsung. Dari jumlah itu, hanya 1.137 akses yang ditndaklanjuti sebagai laporan masyarakat yang memenuhi syarat formal. Sementara, 2.888 lainya hanya berupa pertanyaan dan penyampaian laporan yang telah diselesaikan secara langsung oleh lembaga negara tersebut.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah satu dari belasan lembaga negara yang dibentuk atas amanah UU 37/2008. Namun peran lembaga ini seperti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News