Bareskrim Amankan 238 Kg Sabu-Sabu dan 121,28 Kilogram Ganja
Rabu, 27 April 2022 – 13:34 WIB

Penampakan 238 sabu-sabu dan 121,28 kg ganja yang disita Bareskrim Polri pada Rabu (27/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Masing-masing bernama SY dan R alias U berperan sebagai kurir dan pemilik barang," kata Krisno.
Kasus kedua, pada 8 April 2022 di perairan Aceh dengan dua tersangka.
Modus operandinya ialah sabu-sabu dikirim dengan metode ship to ship di tengah laut.
"Menangkap dua tersangka masing-masing berinisial H dan J, dan satu DPO," ujar Krisno.
Lalu, kasus ketiga yakni peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia-Indonesia.
Total, ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus itu.
Kasus tersebut diungkap atas kerja sama Polda Riau dan Bea dan Cukai Bengkalis
"Menangkap empat tersangka inisial MN, HA, MD, dan AM," ujar Krisno.
Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Aceh, dan Bea dan Cukai membongkar empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba