Bareskrim Amankan 238 Kg Sabu-Sabu dan 121,28 Kilogram Ganja

Bareskrim Amankan 238 Kg Sabu-Sabu dan 121,28 Kilogram Ganja
Penampakan 238 sabu-sabu dan 121,28 kg ganja yang disita Bareskrim Polri pada Rabu (27/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Aceh, dan Bea dan Cukai membongkar empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 238 kg sabu-sabu dan 121,28 kg ganja.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak.

Di antaranya, Mabes Polri, Bea dan Cukai, dan kepolisian di wilayah.

"Pengungkapan-pengungkapan selalu melibatkan rekan-rekan Bea dan Cukai yang bukan hanya dilaksanakan oleh jajaran Mabes Polri, tetapi juga berkerja sama dengan kepolisian kewilayahan," kata Agus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Rabu (27/4).

Dalam kesempatan yang sama, Dirttipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebutkan ada empat kasus yang diungkap.

Kasus pertama di Aceh yang diungkap pada 4 April 2022 dengan menangkap dua tersangka berinisial SY (29) dan R (47).

Adapun modus operandinya adalah mengangkut barang haram di kendaraan pribadi.

Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Aceh, dan Bea dan Cukai membongkar empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News