Bongkar Industri Obat Keras Ilegal, Bareskrim Jerat 6 Tersangka
Krisno mengatakan ruko tersebut dijadikan tempat pembuatan atau produksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal dan menangkap WD, YN, dan AR.
"Mereka berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin, dan pemilik tempat produksi," bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mereka bergerak ke wilayah Serpong, Tangerang, Banten.
Bareskrim menangkap MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat ilegal di sana.
"Petugas selanjutnya menuju indekos milik IW di Duren Mekar, Bojong Sari, Depok pada Rabu dini hari tadi dan menyita satu juta butir tablet warna putih,” ucap Krisno.
Sejumlah barang bukti disita terkait kasus tersebut.
Antara lain, satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu butir, 2 boks serbuk warna kuning, 1 boks serbuk warna putih, 1 boks serbuk warna merah muda.
Selanjutnya, ada 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu butir obat riklona, 1 mesin mixer, satu mesin pengering, 1 juta butir tablet warna putih, dan 30 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM.
Bareskrim Polri membongkar kasus industri rumahan yang memproduksi obat kerslas ilegal. Sejumlah tersangka pun ditangkap di beberapa tempat berbeda.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim