Bareskrim Didesak Usut Kasus Penggelapan Saham Bank...

Bareskrim Didesak Usut Kasus Penggelapan Saham Bank...
Gedung Bareskrim Polri.

Laporan ke polisi bernomor LP/1295/XI/2015 terjadi karena Rosan belum pernah membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi Wijaya dan keluarganya. Jumlah saham itu setara dengan 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010.

Pada tanggal 22 Juli 2010, proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi Wijaya oleh Recapital Securitas (RCS) telah selesai. Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apa pun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya.

"Padahal, saat ini Rosan telah menjadi pemegang saham pengendali BEKS dengan jumlah saham 7.296.964.802 lembar atau setara 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan," kata dia.

Di samping itu, Rosan pun telah mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi dan pergantian nama itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.

Tak hanya di situ, Bank Pundi kemudian dijual oleh Rosan kepada PT Banten Global Development. Akuisisi Bank Pundi oleh BUMD Pemerintah Provinsi Banten itu melalui penekenan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016, antara PT Banten Global Gevelopment dengan PT Recapital Securitas.

"Untuk menghindari kerugian negara atas transaksi yang masih dalam proses hukum di Polri, maka klien kami juga telah melaporkan hal ini ke KPK pada 29 Juli 2016," pungkas dia.(Mg4/jpnn)


Bareskrim Polri didesak untuk mengusut kasus dugaan penggelapan pemilik Recapital Grup yaitu Rosan Perkasa Roeslani terkait pembelian saham Bank


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News