Korupsi e-KTP

KPK Cecar Istri Narogong dengan Hasil Penggeledahan

KPK Cecar Istri Narogong dengan Hasil Penggeledahan
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang perempuan bernama Inayah dalam rangka penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Rabu (5/4). Inayah merupaan istri pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini ditahan KPK karena menjadi tersangka korupsi proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik di lembaga antirasuah itu akan mendalami beberapa hal melalui pemeriksaan atas Inayah. Termasuk, soal penggeledahan yang dilakukan KPK pekan lalu.

"Terhadap saksi Inayah, KPK akan didalami beberapa hal yang kami dapatkan saat melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali saksi hari Jumat lalu," kata Febri.

Menurut Febri, dalam geledah di rumah Inayah di Tebet, KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. "Dari penggeledahan tersebut disita dokumen dan dua mobil," ujar Febri.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Dia bersama-sama dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dn Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.

Yaitu, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Pria yang disebut-sebut orang dekat Ketua DPR Setya Novanto itu diduga memiliki peran besar dalam proses proyek e-KTP, mulai dari perencanaan anggaran.

Selain itu, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya terkait pembahasan anggaran e-KTP. Atas perbuatannya Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang perempuan bernama Inayah dalam rangka penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News