Bareskrim Geledah Tiga Rumah Eks Bos TPPI, Ini Hasilnya

Bareskrim Geledah Tiga Rumah Eks Bos TPPI, Ini Hasilnya
Penggeledahan rumah tersangka kasus korupsi. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg1/jpnn)


Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit III TPPU Money Laundry Bareskrim Polri Kombes Jamaludin dengan sejumlah anggotanya. Total ada tiga rumah yang disasar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News