Bareskrim Gerebek Ruko di Bandung Terkait Penipuan Berkedok Trading
jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung pada Kamis (10/2).
Penggerebekan ini terkait dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS Trader.
“Tersangkanya satu berinisial W. Sudah ditangkap dan ditahan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/2).
Penggerebekan itu dilakukan usai Bareskrim menerima laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada tanggal 3 Februari 2022.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, W berperan sebagai penawar trading di FBS kepada korban. Dia diduga juga menerima uang dari korban.
“W ini perannya menawarkan kepada korban. Dia yang menerima uang dari korban,” kata Whisnu.
Dia menyebut terdapat korban investasi bodong yang mengirim uang Rp 8 juta kepada tersangka. Tetapi, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk trading.
“Uang itu malah habis digunakan. Ini masih dikembangkan. Tersangkanya masih satu. Nanti dikembangkan lagi,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Barekrim Polri menggerebek sebuah ruko di Bandung terkait penipuan berkedok trading. Dalam kasus ini satu tersangka ditangkap.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
- Innalillahi, Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia di Bandung
- Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama
- Tip Cuan untuk Trader Pemula, Hati-hati dengan Hal Ini
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
- Polri Ungkap Kunci Keberhasilan Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali