Bareskrim Gulung 21 Orang Peretas Situs Pemerintah untuk Iklan Judi Online
Kamis, 14 Oktober 2021 – 22:00 WIB

Ilustrasi - Tim Bareskrim Polri meringkus 21 orang peretas situs pemerintah untuk iklan judi online, begini peran para pelaku. Foto: ANTARA/Shutterstock
Para pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 303 KUHP.
"Dan, Pasal 3, 4, dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Kombes Rizki Agung Prakoso. (cuy/jpnn)
Tim Bareskrim Polri meringkus 21 orang peretas situs pemerintah untuk iklan judi online, begini peran para pelaku.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi