Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus Rizieq, FPI Langsung Singgung soal Anak Jokowi: Biar Allah yang Balas

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan yang dihadiri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama pandemi Covid-19.
Bahkan, Senin (23/11) ini penyidik melakukan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum (JPU).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status perkara apakah ada pelanggaran tindak pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik terkesan suka-suka.
“Suka-suka mereka, biasa mereka bertindak sewenang-wenang sepertinya,” kata Aziz kepada JPNN, Minggu (22/11) malam.
Menurut Aziz, kepolisian hanya menegakkan keadilan terhadap FPI dan Habib Rizieq saja. Namun, pihak lain yang juga melakukan pelanggaran serupa tidak ditindak.
Aziz pun mengungkit kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang mendaftar menjadi calon wali kota Solo.
“Gibran daftar calon wali kota Solo pada September kemarin kumpulkan banyak massa, tidak ada sanksi dan denda,” kata Aziz.
BERITA TERKAIT
- Hukuman Berat Menanti 3 Polisi Pembantai 6 Anggota Laskar FPI
- Ini Hasil Analisis Bareskrim terhadap 92 Rekening FPI, Ada yang Mencurigakan?
- Begini Penjelasan Kejagung soal Kasus 6 Laskar FPI
- 5 Berita Terpopuler: Ridwan Kamil Prihatin Nasib AHY, Bripka MK Berulah, Kasus Asabri Makin Panas
- Tiga Polisi yang Terlibat di Kasus Kematian Laskar FPI Sudah Tak Bertugas lagi
- Kasus Kematian Laskar FPI, Ada Polisi Bakal jadi Tersangka