Bareskrim Mengabaikan Tudingan Pengacara RJ Lino
Jumat, 23 Oktober 2015 – 19:59 WIB

Kantor Bareskrim Mabes Polri. FOTO: DOK.JPNN.com
Karenanya, ia menganggap penggeledahan dan penyitaan di Pelindo II illegal. Menurutnya pula, penggeledahan itu tak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "PN Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan penetapan sita," kata Rudi.(boy/jpnn)
JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito, mengabaikan atau tak mengambil pusing tudingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar