Bareskrim Musnahkan 373 Kg Sabu-sabu, 17 Kg Ganja, dan 705 Butir Ekstasi

Jayadi menegaskan pemusnahan narkoba ini bentuk transparansi Polri. Dia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Narkotika bahwa pemusnahan narkoba tidak harus menunggu ketetapan hukum yang inkrah.
Perwira menengah Polri itu juga menyatakan pihaknya berupa untuk menghindari penyimpangan barang bukti.
Polri telah melakukan evaluasi dengan menerbitkan Peraturan Kabareskrim Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Bukti yang termaktub di dalam Perkap Nomor 2 tahun 2003.
Menurut dia, terdapat mekanisme yang ketat dari proses penyitaan, penyimpanan di kantor, hingga di gudang barang bukti. Jayadi mengatakan yang memegang kunci adalah penyidik berwenang.
"Ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelas dia. (Tan/jpnn)
Bareskrim Polri mengupayakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan transparan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita