Bareskrim Polri Periksa Fakarich Guru Indra Kenz
Namun, hari ini Fakarich tiba di Bareskrim Polri tanpa dijemput penyidik.
Saat hal ini dikonfirmasi, Dirtipideksus Polri Brigjen Whisnu belum memberikan jawaban.
Penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich.
Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya.
Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.
Fakarich datang sendiri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri tanpa harus dijemput paksa. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Indra Kenz.
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara