Bareskrim Polri Periksa Fakarich Guru Indra Kenz

Namun, hari ini Fakarich tiba di Bareskrim Polri tanpa dijemput penyidik.
Saat hal ini dikonfirmasi, Dirtipideksus Polri Brigjen Whisnu belum memberikan jawaban.
Penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich.
Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya.
Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.
Fakarich datang sendiri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri tanpa harus dijemput paksa. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Indra Kenz.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka