Bareskrim Polri Periksa Fakarich Guru Indra Kenz

Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Sementara itu, Briand Edgar dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 Juncto 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPu dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)
Fakarich datang sendiri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri tanpa harus dijemput paksa. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Indra Kenz.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka